WIREN2U

Kamis, 17 September 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Aku bukan pujangga
berkeindahan kata-kata
Aku bukan raja
berkegagahan para ksatria
Aku bukan seniman
bermahkotakan keindahan
Aku hanyalah insan
yang merindukan ketentraman
Aku hanyalah pesakitan
yang merindukan keringanan
Karenanya berilah aku kerelaan
atas kesalahan yang kulakukan
agar tidurku dalam kenyamanan
Semoga kita senantiasa dekat dengan Tuhan
Semoga Ramadhan menjadi ajang latihan
untuk berdisiplin jalani perintah Tuhan
Semoga puasa sebulan membawa kita
menuju derajad takwa.

Selamat Hari Raya Idul Fitri
Semoga Amal Ibadah Kita Diterima Ilahi



Selengkapnya...

Kamis, 27 Agustus 2009

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN PT?????


Alo ...kali ini saya akan membuat sebuah artikel tentang CARA MENDIRIKAN PT..
Anda ingin punya PT?? dan tidak tahu bagaimana cara mendirikannya?????? yang pasti setiap pendirian PT harus dibuat dengan Akta Pendirian yang berbentuk Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris.
untuk mendapatkan status sebagai Badan Hukum akta pendirian PT harus mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).
PT adalah suatu bentuk yang paling populer dan banyak digunakan oleh para pengusaha sebagai bentuk Identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah dikenali karena pemakaian nama perusahaan ini selalu diikuti dengan nama PT.
untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri yang juga sekaligus sebagai pemegang saham didalam perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia


yang turut menyertakan modal kedalam perseroan dengan ketentuan modal dasar adalah Rp. 50.000.000.- dan modal yang disetor minimal 25% dari modal dasar, namun ketentuan Warga Negara Indonesia tidak berlaku untuk pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA. Para pendiri juga dapat bertindak sebagai pengurus dalam perseroan ini, baik selaku Direktur ataupun Komisaris, jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu dapatb diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.
sebelum PT berdiri yang harus dilakukan pertama kali untuk mendirikan adalah menetapkan kerangka acuan Anggaran Dasar sebagai acuan untuk dibuatkan akta otentik ssebagai akta pendirian PT tapi anda tidak perlu bingung dengan Anggaran Dasar ini sebab notaris biasanya telah punya draftnya atau kalo anda bingung lagi SILAHKAN HUBUNGI SAYA HEHEHEHE........
Mengingta pemakian nama PT adalah tidak boleh sama atau mirip sekali dengn nama PT yang sudah ada, maka yang perlu dipersiapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT usahakan agar pemakaian nama PT mencerminkan kegiatan PT. untuk pengecekan nama PT ini dapat dilakukan lewat Notaris dan Notarislah yang akan mengecek nama PT melalui Internet yang sekarang disebut SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH).
oya.. mungkin dari ulasan diatas ada yang masih tanda tanya sebenarnya apa sih yang dimaksud engan Badan HUKUM??





Badan Hukum (dengan bahasa saya sendiri) dimaksudkan agar PT tersebut dapat enyandang Hak dan Kewajiban sebagai Subjek HUKUM. sehingga PT dapat bertindak untuk dirinya sendiri. dengan adanya Badan Hukum berarti ada pemisahan harta kekayaan. nah sekarang bagi anda yang masih bingung silahkan bertanya dan akan kita diskusikan melalui kolom komentar dibawah..
Selengkapnya...

Selasa, 18 Agustus 2009

Perjanjian Kredit Sindikasi Dalam Hubungannya dengan Kepailitan

Kredit sindikasi merupakan salah satu jalan bagi bank untuk memenuhi permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, meskipun bank mempunyai kemampuan untuk memikul sendiri seluruh jumlah kredit tersebut. Ataupun sebaliknya jika bank tidak sanggup memenuhi permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, bank tidak akan kehilangan nasabahnya itu.

Harus dibedakan antara “sindikasi kredit” atau loan syndication dan “kredit sindikasi” atau syndicated loan. Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang peserta – pesertanya terdiri dari lembaga – lembaga pemberi kredit

yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek. Sedangkan yang dimaksud dengan kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit.

Definisi tersebut diatas mencakup semua unsur – unsur yang penting dari suatu kredit sindikasi. Pertama, kredit sindikasi melibatkan lebih dari satu lembaga pembiayaan dalam suatu fasilitas sindikasi. Kedua, definisi tersebut menyatakan bahwa kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan berdasarkan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang sama bagi masing – masing peserta sindikasi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk hanya ada satu perjanjian kredit antara nasabah dan sebuah bank peserta sindikasi. Ketiga, definisi tersebut menegaskan bahwa hanya ada satu dokumentasi kredit, karena dokumentasi inilah yang menjadi pegangan bagi semua bank peserta sindikasi secara bersama – sama. Keempat, sindikasi tersebut diadministrasikan oleh satu agen (agent) yang sama bagi semua bank peserta sindikasi. Bila tidak demikian halnya, maka terpaksa harus ada serangkaian fasilitas bilateral (dua pihak), yang sama tetapi mandiri, antara masing – masing bank peserta dengan nasabah.

Banyak pertimbangan – pertimbangan sebelum memberikan kredit, diantaranya memperhatikan prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Colateral dan Condition of Economy. Selain itu bank juga perlu mempertimbangkan jumlah kredit yang akan diberikan, apabila jumlahnya terlalu besar tentu resiko yang akan timbul juga besar, terutama jika terjadi kredit macet. Sedangkan bank sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, ibarat jantungnya perekonomian di Indonesia. Jika kondisi perbankan disuatu negara baik, maka dapat dikatakan kondisi perekonomian negara akan baik atau stabil.

Hukum Kepailitan

Pengertian dan Syarat-Syarat Kepailitan
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan pembayaran. Secara tata bahasa, kepailitan berarti berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Menurut Imran Nating, kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt, dan yang aktivitasnya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya (Abdurrachman, A., 1991 : 89). Dalam Black’s Law Dictionary, pailit atau bankrupt adalah
“the state or condition of a person (individual, partnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a person againt whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntaru petition, or who has been adjudged a bankrupt.
Dari pengertian tersebut maka pengertian pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Apabila syarat-syarat terpenuhi, hakim harus “menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”, sehingga dalam hal ini kepada hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada perkara lainnya.

Kesimpulan

Perjanjian Kredit Sindikasi Debitur langsung mempunyai 2 atau lebih Kreditur walaupun perjanjian tersebut dibuat dalam satu bntuk Perjanjian, sehingga dengan demikian jika dilihat dari syarat-syarat Kepailitan maka jika ada satu utang yang telah jatuh tempo dan segera harus di lunasi akan tetapi Debitur tidak mampu untuk melaksanakannya maka Debitur dapat dipailitkan.

Selengkapnya...

Senin, 17 Agustus 2009

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

A. Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.


DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

B. Saat Pembayaran BPHTB

BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.

Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.

C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).

D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.

SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.

E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.


Selengkapnya...

Rabu, 05 Agustus 2009

I LOVE YOU FULL HAHAHAHA...


Foto oleh YULI KUSWORO

Bangun tidur, tidur lagi jagan lupa senam pagi kalo lupaaaaaaa.............. TIDUR LAGI...
sebait lagu mbah surip telah mengantarkan mbah surip untuk tidur lagi selama-lamanya...
I LOVE YOU FULL mbah surip..

Lrik-lirik lagu mbah surip penuh dengan kesederhanaan dan tanpa kemunafikan..polos apa adanya...walaupun telah menjadi seorang yang super terkenal namun jiwa kesederhanaan dalam diri mbah surip tetap tertanam hal ini jauh dari kebanyakan para selebritis lain dengan kehidupan glamornya...

PROFIL MBAH SURIP

Biografi :

Prosesi pemakaman Mbah Surip diawali dengan upacara pernikahan puteri ketiganya. Kedua mempelai yang langsung datang ke tempat persemayaman Mbah Surip dari Mojokerto, Jawa Timur, melakukan ijab kabul di depan jenazah seniman yang dikenal rendah hati tersebut.

Di tengah popularitas yang baru saja diraihnya, seniman nyentrik asal Mojokerto, Jawa Timur, tersebut menghadap Sang Khalik. Kepergian pelantun tembang Tak Gendong yang begitu mendadak itu menyisakan duka yang sangat mendalam bagi kerabat, teman dekat maupun para penggemarnya.

Kini, tiada lagi penampilan unik dengan rambut rasta ala penyanyi reggae dan tawanya yang khas dan lepas, yang menjadi ciri dari Mbah Surip.

Dilahirkan di Mojokerto, 5 Mei 1949 dengan nama asli Urip Achmad Rijanto Soekotjo adalah duda dengan empat orang anak sekaligus kakek dari empat cucu.

Mbah Surip merupakan lulusan dari Sekolah Teknik (ST) Pasna Wiyata pada 1974 dan lulus dari STM Brawijaya pada 1977. Ia juga sempat menlajutkan pendidikannya ke Teknik Mesin Universitas Sunan Giri Cabang Mojokerto pada 1979.

Kelar menyelesaikan kuliahnya, Mbah Surip menikah dengan Minuk Sulistyowati. Dari pernikahannya ini, ia dikaruniai 4 orang anak, Tita (Prita), Farid (kini menjadi manager Mbah Surip di Jakarta), Krisna (Nina) dan Ivo (masih kuliah semester 2 di jurusan Satra Jepang Unesa).

Sebelum menjadi seniman, Mbah Surip menjalani berbagai macam profesi. Mulai pekerjaan di bidang pengeboran minyak, tambang berlian bahkan lelaki yang memiliki gelar Drs, Insinyur dan MBA ini pernah mengadu nasib di luar negeri seperti Kanada, Texas, Yordania, dan California.

Karena ingin mengadu nasibnya, akhirnya Mbah Surip hijrah ke Jakarta. Ia kemudian bergabung dengan komunitas seniman, sebut saja Teguh Karya, Aquila, Bulungan, dan Taman Ismail Marzuki.

Karena terlalu lama merantau, akhirnya sang istri meminta cerai. Dan Minuk pun menikah lagi. Sedang Mbah Surip memilih tetap menjadi duda.

Kesempatan pun datang kepada seniman yang pernah menerima penghargaan dari MURI untuk aksi menyanyi terlama ini. Ia mendapat kesempatan masuk ke studio rekaman.

Dalam perjalanan bermusiknya, ia telah mengeluarkan beberapa album yang dimulainya sejak 1997. Beberapa albumnya antara lain, IJO ROYO-ROYO (1997), INDONESIA I (1998), REFORMASI (1998), TAK GENDONG (2003) dan BARANG BARU (2004).

Tak Gendong sendiri ia ciptakan pada 1983 saat Mbah Surip bekerja di Amerika Serikat. Menurut Mbah Surip lagu ini memiliki makna filosofi tersendiri, yakni belajar salah.

Pada hari Selasa, 4 Agustus 2009, Mbah Surip meninggal. Menurut kabar yang beredar, Mbah Surip yang kerap mengatakan 'I Love You Full' ini menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 10.30 wib, setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RS Pusdikkes, Jakarta Timur.

Mbah Surip meninggal dengan status duda yang telah disandangnya selama 26 tahun dan meninggalkan empat anak dan empat cucu. Jenazahnya akhirnya dimakamkan di di kawasan Bengkel Teater W.S Rendra , Depok, Jawa Barat untuk beristirahat selama-lamanya.

Selamat Jalan Mbah Surip... Semoga Engkau diterima disisi-Nya.. Amiinnn


Selengkapnya...

Senin, 03 Agustus 2009

STOP DREAMING START ACTION





Stop Dreaming Start Action
Saya selalu bermimpi menjadi
orang sukses di internet
betapa senang rasanya mimpi-
mimpi ini. Tapi saya sadar bahwa
ini harus saya hentikan agar tidak
terjerumus kealam bawah sadar.
Dan saya harus berhati-hati
membawa mimpi saya menjadi kenyataan
dan akhirnya saya menemukan kesempatan
belajar di internet dengan mengikuti konten seo
Stop Dreaming Start Action saya yakin bisa menancap gas'"
eh kok gas sory" ingat lampu lalu lintas"
saya yakin akan bisa belajar untuk menuju sukses.

Ayo ikutan konten SEO Stop Dreaming Start Aciton,
number one.
ya slogan dan posisi ini yg sekarang lagi mengguncangkan dunia
internet kususnya bagi para blogger mania dan masyarakat
indonesia pada umumnya,mungkin" kebanyakan dari saudara
blum paham betul bagai mana caranya mengikuti
kontes ini sama seperti saya.
Tapi dari kata ACTION tadi kita harus melakukan
bukan memimpikan, maka dari itu tak ada salahnya
kita action dari sekarang dari pada harus menunda-nunda.
belajar cari uang lewat internet itu satu-satunya tujuan saya
Ya' dengan mengikuti kontes stop dreaming start action untuk
menjadi nomor satu, berarti kita sudah memulai berkarya untuk
kemajuan dunia internet kedepan.
Masalah berada di rengking 1 atau 1000 atau mungkin
10.000 ndak jadi masalah yang penting kita sudah action.
dari pada hanya sukses berada dalam alam mimpi.

Ingatkah saudara pada saat pertamakali belajar naik
sepeda?
Apakah yang ada di dalam hati saudara?
Kalau saya pribadi saat itu saya bilang naik sepeda
sangat sulit bahkan takut untuk belajar,
tapi yang ada dalam hati saya harus bisa bagai manapun
caranya.

Nah dari pengalaman itu saya mengambil kesimpulan tak
ada sesuatu yg tidak mungking kalau kita mau menekuninya
dengan sunguh-sunguh.

Bagi saya hanya orang yang malas belajar yg bilang sesuatu
itu tidak mungkin, semua bisa saja terjadi apa bila kita
mau belajar.
Dan gagal setelah berjuang itu hal biasa tapi kalau
gagal sebelum berjuang itu sudah pasti 100% gagal.

Setelah saya membaca bahwa ada contes SEO saya langsung
melakukan surve pada teman-teman saya di desa
dari 70 orang yang saya tanya jawabannya beda-beda
pertanyaan yang saya ajukan begini:
apakah kalian tahu internet?
semua jawab ya saya tahu
apakah benar dunia online bisa menghasilkan uang?
50 jawab :tidak mungkin
10 : mungkin
10 :apa bisa
dari hasil ini saya kira dunia online banyak yg tau
namun untuk menaruh kepercaya masih sedikit.
Maka dari itu saya mengajak saudara segera melakukan
ACTION untuk hoby atau pekerjaan saudara masing-masing
karena kalao kita hanya bermimpi tidak melakukan apa-apa
sangat mustahil untuk mencapai tujuan.

Ayo awali karier saudara di internet dengan ikutan kontes
SEO Stop Dreaming Start Action yg di
selenggarakan oleh bung Joko susilo.
dan lihat kesuksesan beliau : Joko Susilo
Mari kita bersama-sama bangun dari mimpi-mimpi
yg selalu kita kejar.
Bulatkan tekad menuju sukses di masa mendatang
jangan hanya berhayal,
Di dunia online kita bisa menyalurkan hobi menjadi
penghasilan,

Apa yg ada dalam pikiran saudara setelah membaca artikel ini?
Saya sangat ingin mengajak saudara berkarya didunia ini
dari pada saudara melakukan hal-hal yg merugikan diri
saudara sendiri.
Bila saudara ingin melihat bisnis apa yang dijalankan bung joko
susilo di dunia ini
silahkan klik disini

Bagi saudara yg belum mempunyai blog, yg mau mengikuti kontes
ini saya siap membantu saudara semampu saya, saudara bisa
hubungi saya lewat yahoo pingboox yg ada disebelah kanan
atau lewat email yg ada di bawah postingan ini, saudara tinggal
pilih mau pakai yang mana.

ayo kita suarakan stop dreaming start action, number one,
nomor satu,yg terbaik,untuk memberi kita semangat
yg menggebu-gebu untuk mengikuti konten ini.

Akhir kata selamat melakuka action untuk pekerjaan anda
yg di online maupun di offline

Salam sukses selalu!


Selengkapnya...

Minggu, 02 Agustus 2009

PERJANJIAN KAWIN

Perjanjian Kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang Pria dan Wanita yang akan melangsunkan perkawinan.
jadi syarat untuk membuat Perjanjian kawin secara Notaril adalah sebelum dilaksanakannya perkawinan..
Inti Perjanjian Kawin adalah kesepakatan untuk seorang pria dan wanita yang akan menikah untuk memisahkan kepemilikan harta dan utang piutang, dan kesepakatan tentang sejumlah hal penting lain pada saat mengarungi bahtera rumah tangga.


Jadi, Perjanjian Kawin bukan persiapan untuk bercerai! Selama ini, pernikahan lebih dipahami sebagai kesepakatan hidup bersama antara pria dan wanita yang saling mencintai. Dengan cinta, segalanya bisa diatasi, begitulah kata-kata bijak yang membuai. Padahal, pernikahan berarti juga kesepakatan tentang banyak hal, termasuk soal keuangan, yang sama pentingnya seperti hubungan cinta itu sendiri. “Mitos” yang berbunyi, jika sepasang suami-istri sudah saling mencintai berarti takkan ada masalah keuangan, rasanya harus dikaji kembali.
Pada budaya Timur yang konon menjunjung tinggi sikap tenggang rasa, tawaran Perjanjian Kawin memang masih membuat orang jengah. Padahal, pokok-pokok ajaran Islam tentang pernikahan sebetulnya telah mengatur hak-hak suami dan istri seperti yang tercantum dalam prenuptial agreement alias premarital agreement pada budaya Barat. Misalnya, istri berhak menggunakan harta pribadi tanpa izin suami. Islam bahkan mengizinkan istri mengambil harta suami secukupnya bila suami terlalu pelit.
Awalnya, Perjanjian Kawin memang banyak dipilih kalangan berada dan punya warisan besar atau artis-artis Hollywood yang dikenal “gemar” kawin-cerai. Juga bagi duda alau janda yang hendak menikah lagi tetapi ingin memberikan kekayaan dan pernikahan terdahulu kepada anak dari pernikahan sebelumnya. Atau, mereka yang hendak menikah pertama kali, tetapi tidak ingin kekayaan yang diperoleh dari kerja keras cukup lama terlepas begitu saja jika perceraian harus terjadi.
Beberapa tahun terakhir, Perjanjian Kawin mulai lazim dilakukan oleh kalangan tertentu yang bergerak di bidang wiraswasta. Misalnya, ketika seorang putri pemilik perusahaan menjalin asmara dengan salah seorang staf yang dipercaya mengelola perusahaan,” ungkap Priyanto Hadisaputro, konsultan perkawinan dari Kantor Hukum P. Hadisaputro.
Perjanjian tadi dibuat untuk menjaga profesionalisme, hubungan, dan citra mereka. juga menghindari tuduhan bahwa salah satu pihak atau keluarganya ingin mendapatkan kekayaan pihak lain, terutama dari hasil pembagian harta gono-gini (harta yang didapat setelah pernikahan).
Perjanjian Kawin juga banyak dipilih calon pasangan yang salah satu atau keduanya punya usaha berisiko tinggi. Misalnya, sebuah usaha yang dikelola di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang memungkinkan banyak terjadinya hal yang tak terduga.
Dalam pengajuan kredit, misalnya, bank menganggap harta suami-istri adalah harta bersama. Jadi, utang juga jadi tanggungan bersama. Dengan Perjanjian Kawin, pengajuan utang jadi tanggungan pihak yang mengajukan saja, sedangkan pasangannya bebas dari kewajiban. Lalu, kalau debitur dinyatakan bangkrut, keduanya masih punya harta yang dimiliki pasangannya untuk usaha lain di masa depan, dan untuk menjamin kesejahteraan keuangan kedua pihak, terutama anak-anak. Jadi, Perjanjian Kawin dalam hal ini banyak mengandung nilai positifnya.
Wanita Indonesia yang memilih pasangan pria asing, yang tetap berstatus warga negara asing (WNA), pun sebaiknya membuat Perjanjian Kawin. Kalau tidak, ia tidak bisa membeli tanah dan rumah atas namanya sendiri. Ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria untuk membatasi kepemilikan tanah dan rumah oleh WNA.
Hobi pun dimasukkan
Dalam perkembangan terakhir, Perjanjian Kawin dibuat tak hanya berfokus pada soal harta, tapi juga kepedulian seberapa banyak dan seberapa lama dukungan yang akan didapat dari pasangan. Termasuk di dalamnya, memulai pernikahan dengan keterbukaan dan kejujuran, kesempatan saling mengungkapkan keinginan masing-masing, dan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan.
Dengan meningkatnya taraf hidup, banyak pula pasangan memasukkan soal minat dalam Perjanjian Kawin. Misalnya, tetap diizinkan menekuni hobinya dalam olahraga petualangan atau koleksi pernak-pernik yang tak bisa dibilang murah. Pasangan bisa saling menyeimbangkan dan mengingatkan agar kestabilan keuangan keluarga tak terganggu.
Ada juga pasangan yang ingin memasukkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perjanjian. Meskipun sebenarnya, “Itu tak perlu,” tutur Priyanto Hadisaputro. “KDRT sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Perjanjian Kawin cukup memasukkan hal-hal yang tak diatur dalam undang-undang agar tak terjadi pengulangan,” tambahnya.
Yang perlu dimasukkan misalnya, soal hak perwalian anak bila terjadi perceraian, termasuk tunjangan hidup untuk anak dan mantan istri. Jadi, tak perlu bertikai berlarut-larut di pengadilan. Penderitaan, emosi, rasa tertekan semua pihak akibat putusnya pernikahan bagi kedua belah pihak, terutama anak-anak, bisa diperkecil.
Nikmati saling berbagi

* Sekadar informasi, Perjanjian Kawin telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 29 ayat 2.

Intinya, kedua pihak sepakat untuk benar-benar memisahkan segala macam harta, utang-piutang, dan penghasilan yang didapat masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum maupun sesudah menikah.
Tanah, rumah, mobil, dan harta lain yang terdaftar dalam lembaga negara, yang dibeli sebelum pernikahan, tetap menjadi milik masing-masing. Dengan Perjanjian Kawin, masing-masing boleh menjualnya tanpa izin pasangan. Namun, bila tanah, rumah, atau mobil itu dibeli setelah pernikahan, walau dengan uang sendiri, bila tanpa Perjanjian Kawin, harus ada izin pasangan dulu sebelum menjual.
Kalau pasangan meninggal, hartanya akan jatuh ke anak, orangtua, dan kerabat karena pasangannya memang dan awal dianggap tak berhak atas harta itu. Pelaksanaannya bisa sangat lentur. Bila suami atau istri meninggal, ya bisa tetap tinggal di rumah yang biasa ditempati dan mengelola harta dan rumah tangga untuk kesejahteraan anak-anak. Harta keluarga, warisan, hibah atau hadiah dan pihak keluarga pasangan yang diberikan dalam status perkawinan, tetap menjadi hak si pasangan.
Jadi, bila terjadi perceraian, tak ada harta gono-gini, karena sejak awal telah dibedakan harta, utang-piutang, dan penghasilan masing-masing. Pengeluaran rutin keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan keperluan lainnya, biasanya seluruhnya ditanggung suami, walau ini masih bisa didiskusikan dengan pasangan.
Perjanjian Kawin tak menghapus kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Di sinilah cinta dan tenggang rasa diuji. Walau pengeluaran utama rumah tangga telah disepakati dibebankan pada suami, si istri yang punya penghasilan sendiri tak perlu bersikap kaku. Misalnya, kalau persediaan susu di rumah habis, sementara suami sedang tugas luar kota, tak perlu ngotot menunggu pasokan dari suami. Tanpa saling pengertian dan kasih sayang yang mendalam, Perjanjian Kawin memang bisa berdampak negatif.
Jujur, jujur!

* Terbuka dan jujur adalah kunci bila Perjanjian Kawin ingin mencapai manfaat terbaik bagi pernikahan.

Masing-masing harus membuat daftar lengkap, terinci, dan jujur tentang harta dan utang piutang. Jadi, masing-masing tahu apa yang akan diterima, atau dikorbankan, jika pernikahan berakhir hingga tak ada pihak yang merasa dirugikan.
Yang kerap terjadi, harta biasanya terungkap rinci, karena kasat mata. Yang kadang disembunyikan adalah soal utang. Padahal, ini lebih berpotensi menimbulkan masalah karena melibatkan pihak ketiga (pemberi utang). Untuk mencegah hal-hal macam ini, perlu dibuat Perjanjian Kawin dalam waktu cukup, walaupun ini relatif. Bisa enam bulan atau bahkan hanya seminggu sebelum pernikahan.
Intinya, lebih ada keterbukaan, kejujuran, dan itikad baik pasangan. Perjanjian Kawin harus disahkan dengan Akta Notaris, lalu didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, dan dilampirkan di surat permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Perjanjian Kawin tak perlu diumumkan ke publik ketika akad atau pemberkatan nikah, karena perjanjian itu bersifat sangat pribadi untuk kedua belah pasangan. Yang perlu diberi tahu justru pihak-pihak yang terkait dengan soal utang-piutang. Mereka harus diberi tahu menjelang pernikahan, agar bila suatu saat terjadi masalah, takkan melibatkan pasangannya.
Kalau ditilik lebih dalam, Perjanjian Kawin memberikan pada pasangan kesempatan untuk saling berbagi tentang harapan dan impian masing-masing dan membahas cita-cita bersama. Kesempatan terbaik untuk menghidupkan harapan pasangan adalah mengetahui di awal dan mengetahui seberapa besar pasangannya peduli.
Perjanjian Kawin dapat memperdalam kegembiraan hubungan dengan menjabarkan keinginan pasangan, meningkatkan komunikasi, dan memungkinkan pasangan untuk membentuk rambu-rambu bagi pernikahan. Lewat kebaikan proses itu, Perjanjian Kawin bisa melindungi kisah kasih, memuluskan pasangan, dan mewujudkan cita-cita hidup bahagia bersama selamanya. Suatu hubungan yang didasarkan pada kenyataan akan lebih kuat daripada hubungan yang dilandasi harapan mengawang-awang. *

pembahasan:
seperti yang telah diungkapkan di atas,realita dalam masyarakat awam sendiri masih menganggap bahwa perjanjian kawin hanya sebagai bentuk kepercayaan dari pasangan,padahal bisa dikatakan bahwa perjanjian kawin adalah juga bentuk dari kasih sayang pasangan dan bentuk kejujuran pasangan

yang menarik baru-baru ini,saya menanyakan hal ini kepada teman-teman saya,dan jawaban mereka kurang lebih sama dengan yang di atas,mereka mengatakan dengan tegas "TIDAK!",walaupun sudah saya jelaskan betapa bermanfaatnya perjanjian kawin tersebut

bahkan ada juga yang membawa-bawa nama agama,menganggap bahwa perjanjian kawin tidak diatur dalam agama kristen(karena saya seorang kristen),dan saya sepertinya dianggap "menyimpang dari jalan yang benar",bila saya membuat perjanjian kawin

alasan mereka,sama dengan alasan masyarakat awam pada umumnya yaitu bahwa,perjanjian kawin=memikirkan tentang perceraian,padahal itu baru sebagian kecil dari perjanjian kawin,dan sayangnya masyarakat hanya melihat bagian kecil ini

masyarakat menggangap bahwa perjanjian kawin itu merepotkan,buang-buang uang dan sama sekali tidak berguna,padahal sama seperti perjanjian lain,perjanjian kawin dibuat untuk melindungi kepentingan para pihak (dalam hal ini suami dan istri)

bentuk perlindungan itu ada dalam setiap tindakan yang melibatkan uang,tanpa perjanjian kawin maka akan ditemui kesulitan dalam:
1.menjual dan membeli sesuatu (sebab diperlukan ijin pasangannya)
2.dalam hal terjadinya kerugian,tanpa perjanjian kawin kerugian akan ditanggung kedua belah pihak(suami dan istri),padahal bila ada perjanjian kawin setidaknya salah satu pihak (suami atau istri),hartanya masih bisa diselamatkan
3.bila terjadi penyitaan,maka tanpa perjanjian kawin,akan dapat dilakukan penyitaan terhadap kedua belah pihak(suami dan istri),karena akan dianggap harta bersama,namun bila ada perjanjian kawain maka yang di sita hanya harta yang menyebabkan penyitaan tersebut
4.bila terjadi kerugian dalam suatu transaksi bisnis,maka yang dirugikan adalah kedua belah pihak (suami dan istri),bukan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut
5.bila terjadi perceraian maka ada kemungkinan akan ada sengketa dalam pembagian harta gono-gini,contoh kasus dalam hal ini yang menurut saya amat fatal adalah kasus perceraian antara bambang triatmodjo vs halimah,bila perceraian tersebut terjadi maka halimah dipastikan sebagai janda terkaya di asia tenggara,semua hanya karena beberapa lembar kertas yang bernama perjanjian kawin

kesimpulan;
perjanjian kawin amat perlu untuk dibuat sebab,tanpa perjanjian kawin mka akan ada banyak kesulitan yang terjadi dalam perkawinan tersebut,sudah tahu kalau menikah itu sulit,mengapa harus ditambah dengan tidak membuat perjanjian kawin?sayangnya masayarakat awam tidak menyadari hal ini,walaupun sudah dijelaskan betapa bermanfaatnya hal tersebut

kemudian,dengan membuat perjanjian kawin akan diketahui apakah pasanagan kita itu menikahi kita untuk harta kita saja,atau memang demi cinta sejati


BERIKUT ADALAH CONTOH AKTA PERJANJIAN KAWIN



PERJANJIAN KAWIN

Nomor: ....



Pada hari ini,

Berhadapan dengan saya, Tn XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh

para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan dise-butkan pada akhir akta ini : --------

-Tuan A, dst.

----------------------------- selanjutnya disebut Pihak Pertama. -----------------------------

-Nn. B

------------------------------ selanjutnya disebut Pihak Kedua ------------------------------

-penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.-------------------------------------------------

Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris : ----------------------------------------

Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan---

untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan --------

memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----------------------------

--------------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------

------------------------------------------------- PISAH HARTA. ---------------------------------------

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun

juga, baik per­sekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun

persekutuan hasil dan pendapatan.-----------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------Pasal 2 -----------------------------------------------

--------------------------------------------------- HARTA. -----------------------------------------------

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan,----

atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau-------

dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang----------------------------

membawa dan atau yang memperolehnya ---------------------------------------------------

------------------------------------------------------ Pasal 3 -----------------------------------------------

------------------------------------------------BUKTI PEMILIKAN ----------------------------------

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun------

juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan------

dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang--

atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang----

Hukum Perdata

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuk­tikan dengan bukti pemilikan------

atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, --

masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar .--------------------------



--------------------------------------------------------Pasal 4----------------------------------------------

-------------------------------------------HAK-HAK PARA PIHAK---------------------------------

1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah----------

perkawinan dilangsungkan,tetap men­jadi hak atau kewajiban masing-masing.------

2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan-

pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri

harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan

secara bebas dari penghasilannya.-------------------------------------------------

3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua-------

telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama. ---------------------------

-------------------------------------------------------Pasal 5-----------------------------------------

------------------------------------------------- BIAYA-BIAYA -----------------------------------

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-

anak yang dilahirkan dari per­kawinan mereka dipikul oleh pihak pertama ----------

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh ---

pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama ----

3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-------

biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama,

dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut .-----------

-------------------------------------------------------Pasal 6 -----------------------------------------

------------------------BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM. ---------

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat ----

berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum,----

dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang-----

biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang----------

tersebut tidak akan diadakan perhitungan -------------------------------------------

2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot

perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat

berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum,-------

dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak ---

akan diadakan perhitungan .--------------------------------------------------------

------------------------------------------------------Pasal 7-------------------------------------------

--------------------------------------------------LAIN-LAIN ---------------------------------

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masing-masing-

(yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini),----

tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini. -----

-----------------------------------------------------Pasal 8 -------------------------------------------

----------------------------------------------------DOMISILI ------------------------------------

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal ------

yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta ..... ----------

------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------

Selengkapnya...

Sabtu, 01 Agustus 2009

Rapat Umum Pemegang saham

Dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham, yang biasa disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Jadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari tersebut di dalam suatu perseroan terbatas menjadi wewenang bagi Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.


Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham ini diatur di dalam Pasal 8, 9 dan 10 setiap anggaran dasar (akta pendirian) perseroan terbatas dan pasal 75 sampai dengan pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ada 2 (dua) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

RUPS diadakan setiap akhir tahun buku. Pembahasannya dalah mengenai Laporan Tahunan yang merupakan Laporan dari keseluruhan rangkaian kegiatan Perseroan selama periode satu tahun atau satu tahun buku serta Laporan Keuangan. Laporan tersebut sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya memperoleh persetujuan RUPS dan pengesahan Laporan Keuangan.

Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan RUPS yang diadakan sewaktu-waktu diperlukan oleh Perseroan yang memerlukan keputusan RUPS Luar Biasa. Misalnya saja akan diadakan perubahan susunan pengurus/Direksi atau terjadi jual beli saham sehingga terdapat perubahan susunan kepemilikan saham, maka untuk semua perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS (diadakan RUPS terlebih dahulu) untuk selanjutnya dinyatakan dalam suatu Akta Pernyataan (Pernyataan Keputusan Rapat) secara Notariil.
SUMBER TULISAN


Selengkapnya...

Peranan PPAT Dalam Rangka Pendaftaran Hak atas Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukm tertentu mengenai hak atas tanah atau tanah hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adapun yang dimaksud dengan akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hokum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Akta PPAT yang dimaksud adalah :

  1. Akta Jual Beli
  2. Akta Hibah
  3. Akta Tukar Menukar
  4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  5. Akta Pembagian Hak Bersama
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik
  8. Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Khusus untuk ini bisa digunakan Akta PPAT maupun Akta Notaris)

Dalam postingan saya sebelumnya tentang PERALIHAN HAK ATAS TANAH disebutkan bahwa pemerintah diwajibkan untuk melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia.
Implementasi dari kegiatan pendaftaran tanah dapat berupa pencatatan hak-hak atas tanah, baik atas tanah yang belum bersertipikat maupun yang telah bersertipikat, bahkan kecendrungan masyarakat mengurus penerbitan sertipikat hak atas tanah pada saat hendak mencatatkan peralihan hak atas tanahnya, misalnya Jual Beli
Dalam pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan :

1. Peralihan Hak atas Tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hokum pemindahan hak lainnya kecuali hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuatoleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah milik yang dilakukan diantara perorangan warganegara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Dari ketentuan tersebut pada prinsipnya peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan wilayah kerja lokasi tanah yan menjadi objek pendaftaran, jika hal itu dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ukuran berwenang atau tidaknya seorang PPAT adalah apakah tanah yang menjadi objek peralihan hak atas tanah terletak dalam Daerah Kerja PPAT yaitu suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak didalamnya.
Jika dihubungkan dengan Kewajiban Pemerintah untuk mendaftarkan tanah maka Peranan PPAT jelas sangat penting. Salah satu dasar yang dapat dipergunakan untuk mendaftarkan Hak atas Tanah adalah Akta Jual Beli, sebagaimana yang telah saya singgung bahwa Akta Jual Beli tersebut harus menggunakan Akta PPAT artiinya Jual Beli yang dilakukan dibawah tangan tidak dapt didaftarkan untuk memperoleh Hak atas Tanah.

Salah satu syarat untuk dapat dilakukannya pembuatan Akta Jual Beli adalah dengan membayar Pajak BPHTB. Dalam UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang BPHTB yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1998 dalam pasal 24 ayat (1) berbunyi :
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pasal 26 ayat (1) berbunyi PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran. Ketentuan ini memberikan tambahan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dilangsungkan pembuatan akta PPAT.

Selengkapnya...

Minggu, 26 Juli 2009

AKTA NOTARIS



Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya.


Akta Otentik

Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.





Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb.


Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.


Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei.


Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.


Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.

SUMBER: "http://hukumpedia.com/index.php?title=Akta_notaris"



Selengkapnya...

Cara Menghitung PHTB

POKOK-POKOK ATURAN TENTANG BPHTB

I. Pengertian
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan : adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang atau badan.
3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

II. Objek Pajak



Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
a. Pemindahan hak karena
1. jual beli
2. tukar-menukar
3. hibah
4. hibah wasiat
5. waris
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. penunjukan pembeli dalam lelang
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap
10. penggabungan usaha
11. peleburan usaha
12. pemekaran usaha
13. hadiah
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak
2. di luar pelepasan hak

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :

a. Perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbale balik.
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
d. Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
e. Orang pribadi atau badan karena wakaf
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

IV. Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek Pajak sebagaimana tersebut diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

V. Tarif Pajak

Tarif pajak ditetapkan sEbesar 5% (lima persen)

VI. Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
a. jual beli adalah harga transaksi
b. tukar-menukar adalah nilai pasar
c. hibah adalah nilai pasar
d. hibah wasiat adalah nilai pasar
e. waris adalah nilai pasar
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar
l. peleburan usaha adalah nilai pasar
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. hadiah adalah nilai pasar
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang

Apabila NPOP dalam hal a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

VII. Pengenaan BPHTB

a. pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat.
BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.
b. pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan.

Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
- 0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
- 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutangdalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud di atas

VIII. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak

a. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
b. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.

IX. Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang

Saat terutang Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk:

a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

Tempat Pajak Terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.

Cara pembayaran Pajak adalah wajib pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pajak terutang dibayar ke kas Negara melalui Kantor Pos/ Bank BUMD/BUMN atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB)

CARA PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN BPHTB

I. Cara Penghitungan BPHTB

Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek PAjak )NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kene Pajak (NPOPTKP) dikalikan tariff 5% (lima persen)
Secara matematis adalah :

BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)

Contoh :

1. Pada tanggal 6 Januari 2006, Tuan “S” membeli tanah yang terletak di Kabupaten “XX” dengan harga Rp. 50.000.000,-. NJOP PBB tahun 2006 Rp. 40.000.000,-. Mengingat NJOP lebih kecil dari harga transaksi, maka NPOP-nya sebesar Rp. 50.000.000,- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 5%x (Rp. 50 juta-Rp. 60 juta)
= 5%x0
= Rp. 0 (nihil)

2. Pada tanggal 7 Januari 2006, Nyonya “D” membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten “XX” dengan harga Rp. 90.000.000,- NJOP PBB tahun 2006 adalah Rp. 100.000.000,-. Seingga besarnya NPOP adalah Rp. 100.000.000,-. NPOPTKP untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dlam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 60.000.000,- sama dengan Rp. 40.000.000,-, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 5% x (Rp. 100 – Rp. 60) juta
= 5% x Rp. 40 juta
= Rp. 2 juta

3. Pada tanggal 28 Juli 2006, Tuan “S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NJOP PBB Rp. 250.000.000,-. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk kota “BB” ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 50% x 5% x (250. – Rp. 300) juta
= 50% x 5% x (0)
= Rp. 0 (nihil)

II. Pembayaran BPHTB

Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “self assessment”. Artinya Wajib Pajak Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pajak yang terutang dibayarkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Bea (SSB).

III. Penetapan

1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB.
2. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

IV. Penagihan

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :

1. Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
2. Dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Dan jika tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

HAK-HAK WAJIB PAJAK PADA BPHTB

I. Keberatan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan.
c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
d. Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan
Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasannya.
PPAT sebelum membuat akta jual beli wajib untuk menerima bukti pembayaran BPHTB


Selengkapnya...

Jumat, 17 Juli 2009

Jangan Asal Beli Tanah

Berhati-hatilah dalam melakukan transaksi jual beli tanah..perhatikan dulu aspek hukum yang ada..jangan asal beli..saya punya pengalaman pada suatu hari datang kepada saya seseorang bapak yang sudah tua ingin membeli tanah dan datang konsultasi kepada saya. bahwa beliau ingin membeli tanah dengan luas +- 32 meter dengan total NJOP tidak lebih dari Rp. 60.000.000.- permasalahn yang terjadi ketika saya liat PBB dari tanah tersebut belum di pecah alias masih PBB induk dengan luas hampir 2000 M2 dengan total NJOP mencapai kalo tidak salah diatas 1,5 M setelah saya cek kekantor PBB ternyata PBB ini mempunyai tunggakan hampir mencapai 35 juta rupiah..dan ini harus dibayar terlebih dahulu agar bisa di validsi di kantor pajak..bapak tersebut bingung harus bagaimana sementara dia sudah terlanjur bayar uang muka..lebih besr bayar tunggakan daripada harga tanah tersebut. sementara si penjual tidak mau melunasi kewajibannya..
jadi untuk menghindari hal-hal ini ada beberapa hal yang perlu diprhatikan :
1. Cek identitas penjual apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam sertipikat.
2. Jangan melakukan pembayaran baik uang muka maupun keseluruhan sebelum adanya pengecekan sertipikat di BPN (melalui kantor Notaris -PPAT)
3. Cek Tunggakan PBB
saya rasa untuk sementara itu yang paling penting... Selengkapnya...